Sahabat, ternyata, ada lho zakat perusahaan. Besaran kadarnya 2,5 % dihitung dari laba bersih yang diperoleh secara satu tahun.
Pakar perzakatan dan Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Dr. Irfan Syauqi Beik mengatakan bahwa perusahaan merupakan muzakki yang terkena hukum wajib zakat sehingga perlu ada zakat perusahaan, mengacu pada regulasi perzakatan di Indonesia yaitu fatwa MUI dan juga UU Zakat.
Aturan dalam Zakat Perusahaan
Menurut Dr. Irfan, sebelum menunaikan zakat perusahaan, perusahaan dilihat dahulu bagaimana jenisnya. Beberapa perusahaan tak bisa disamakan dengan perusahaan lain, umpamanya perusahaan di bidang jasa, perdagangan atau pertanian.
“Dihitungnya setahun sekali, patokannya laporan keuangan, kalau sudah ada financial report untuk perusahaan modern, maka keluarkan 2,5%, dari situ ketahuan posisi keuangannya bagaimana, lalu keluarkan zakatnya,” katanya.
Jika ada seorang yang hanya sebagai pemilik saham, lalu ia mendapat deviden, jika mencapai nishab, maka keuntungannya yang dikeluarkan.
Jika ada seorang yang hanya sebagai pemilik saham, lalu ia mendapat dividen, jika mencapai nishab, maka keuntungannya yang dikeluarkan. Tapi kalau dia hanya sekadar pemegang saham, saat deviden dibagikan saja, berapa dividen yang diterima itu yang dikeluarkan.
Jika dividennya besar maka dikeluarkannya besar jika dividennya kecil maka dikeluarkannya pun kecil. Kalau pun tidak mencapai nishab maka bisa keluarkan 2,5% sebagai infak.
Pada intinya, mengeluarkan zakat pada sebuah perusahaan diharapkan bisa mendorong keberkahan dalam usahanya. Tak hanya untung, tapi juga menjadi manfaat bagi karyawan, juga bagi penerima manfaat zakat. Sebagaimana makna kata ‘berkah’, yang berasal dari kata al barakatu, yang artinya ziyadatul khair, atau bertambahnya kebaikan.
Sudahkah Menunaikan Zakat?
Jika Anda memiliki usaha dan telah mencapai nishab, yuk jangan lupa tunaikan zakatnya. Tunaikan zakat di Sinergi Foundation. Sebab di Sinergi Foundation, zakat Anda akan disalurkan untuk berbagai program pemberdayaan ekonomi dan sosial. Lokasi penyalurannya pun tersebar di Bandung, Subang, dan Banyuwangi.
KLIK DI SINI untuk menunaikan zakat. Atau hubungi kontak kami 081 321 200 100 untuk berkonsultasi terlebih dahulu.
