Sahabat, seringkali masih ada pertanyaan, berapa minimal besaran harta yang harus dipunyai untuk berzakat? Berapa besaran zakatnya? Dalam Islam, ada istilah Nishab Zakat.

Nishab zakat adalah batas minimal pendapatan wajib zakat. Jika kurang dari nominal nishab tersebut, tidak wajib zakat. Angka ini ditetapkan dalam Islam agar kewajiban ini dibebankan kepada hartawan dan angka tersebut adalah standar minimal untuk seorang hartawan.

Perbedaan Pendapat Terkait Nishab Zakat

Ada perbedaan pendapat di antara para ulama terkait nishab. Pertama, nishab zakat profesi adalah sebesar 85 gram emas (kira-kira senilai Rp 46,75 juta per tahun jika harga emas per gram nya Rp 550 ribu) dengan tarif sebesar 2,5 persen dikeluarkan setiap tahun atau pada saat pendapatannya mencapai nishab.

Hal ini sebagaimana fatwa MUI yang menyebutkan “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Jika tidak mencapai nishab, semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen.” (Fatwa MUI Nomor 3 Ta hun 2003 tentang Zakat Penghasilan).

Sementara itu, beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa batas harta dan waktu mengeluarkan zakat profesi dianalogikan dengan zakat pertanian, yaitu dikeluarkan setiap bulan jika mencapai jumlah lima wasaq atau senilai 653 kg beras. Sedangkan, kadar zakat dianalogikan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5 persen. Dengan analogi tersebut, standar minimum zakat profesi adalah senilai 653 kg beras dan dikeluarkan setiap bulan (saat mendapatkan penghasilan) sebesar 2,5 persen.

Zakat profesi dianalogikan dengan zakat pertanian karena ada kemiripan (syabah). Kemiripian itu karena baik petani maupun tenaga profesional mengeluarkan zakatnya setiap kali panen atau mendapatkan upah.

Berdasarkan hal ini, seseorang yang telah mencapai batas standar harta, diperkenankan mengikuti salah satu dari dua pendapat di atas. Wallahu a’lam. (Disarikan dari artikel anggota DSN MUI, DR Oni Sahroni MA)

Tunaikan Zakat Anda!

Mari melaksanakan dan membayar zakat di Sinergi Foundation. Lembaga yang amanah dan profesional dalam mengelola amanah umat. Setiap zakat akan disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi di Subang dan Banyuwangi.

Klik di sini untuk berzakat

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!