Seiring zaman, wakaf tidak hanya mencakup berupa tanah, bangunan, pemakaman, uang, dan surat-surat berharga. Adapula wakaf manfaat melalui wakaf profesi.

Pakar Ekonomi Islam Modern, Munzir Qahf, menyebutkan wakaf profesi termasuk jenis wakaf manfaat. Dan di antara wakaf manfaat, salah satunya manfaat pekerjaan dari para pekerja profesional dengan keahlian yang beragam namun sesuai dengan syariat.

Karena itu, hampir seluruh pekerjaan dapat jadi wakaf profesi. Mulai dari pekerjaan yang meliputi pekerjaan fisik, pekerjaan yang mengandalkan tenaga, pekerjaan yang menghasilkan layanan atau jasa, pekerjaan yang mengandalkan akal, baik dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga dan perusahaan untuk tujuan kebajikan.

Wakaf profesi tidak berbeda dengan wakaf umumnya yang bisa dilakukan secara berjangka waktu tertentu atau tidak dibatasi waktu (permanen). Hal tersebut diterapkan sesuai dengan ikrar yang diucapkan oleh wakif ketika berwakaf.

Misalnya seorang dokter yang mewakafkan pekerjaannya secara rutin 2 jam dalam seminggu untuk membantu melayani kesehatan dhuafa tanpa menerima imbalan. Atau notaris/pejabat pembuat akta tanah yang mengurus sertifikat tanah secara cuma-cuma untuk tujuan sosial, ini juga termasuk dalam wakaf profesi.

Hukum Wakaf Profesi

Pandangan ulama terhadap wakaf profesi ini, berbeda pendapat. Ada yang membolehkan, adapula yang tidak.

Ulama yang tidak membolehkan berpendapat, bahwa wakaf pekerjaan tidak termasuk dalam pengertian wakaf. Karena manfaat yang dirasakan bukan berasal dari harta atau benda wakaf. Tapi dihasilkan dari anggota badan yang bukan termasuk objek untuk dimiliki sehingga tidak sah mewakafkan pekerjaan yang menghasilkan manfaat.

Mengenai hal ini Imam Nawawi menyebutkan apa saja yang tidak boleh diwakafkan di antaranya adalah wakaf orang merdeka atas dirinya.

Menurut As Syarbini al Khotib tidak sahnya wakaf orang merdeka atas dirinya karena ia tidak memilikinya sebagaimana ia tidak memberi dirinya, dan tidak sah wakaf manfaat tanpa kepemilikan barangnya baik sementara seperti ijarah (sewa) atau selamanya seperti wasiat karena kepemilikan barang adalah pokok dan manfaat adalah cabang, cabang mengikuti pokok.

Sedangkan dibolehkannya wakaf profesi menurut mazhab Hanafi, bahwa manfaat bukan sebagai harta karena tidak mungkin dimiliki sebab manfaat itu tidak ada, kalaupun ada akan lenyap sedikit demi sedikit.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa manfaat sebagai harta karena dapat dimiliki dengan memiliki pokoknya dan manfaat itulah yang menjadi tujuan dari barang, jika tidak ada manfaatnya tidak akan diminta sebab manusia cenderung kepada manfaat. Pendapat ini lebih tepat daripada pendapat sebelumnya karena sesuai dengan kebiasaan yang umum dalam transaksi keuangan.

Begitu pun dengan Hasan Muhamad Rifai, beliau berpendapat bahwa manfaat pekerjaan seseorang dianggap sebagai harta sesuai pendapat mayoritas ulama terdahulu, sehingga manusia memiliki hak menggunakan manfaat dengan cara yang sesuai dengan syariah.

Manfaat pekerjaan seseorang dianggap syariah sebagai harta, karena pernah dijadikan mahar dalam pernikahan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat yang membahas tetang pernikahan putri Nabi Syuaib dengan Nabi Musa dengan mahar menggembala kambing selama delapan tahun (QS Al Qashash: 27).

Menurut Hasan Muhammad Rifai, jika manfaat pekerja seperti menggembala kambing boleh menjadi mahar karena sebagai harta, maka manfaat pekerjaan sebagai harta boleh diwakafkan.

Ketentuan Wakaf

Adapun ketentuan terkait wakaf profesi adalah;

1. Manfaat pekerjaan yang diwakafkan harus dihasilkan oleh wakif

2. Pekerjaan yang diwakafkan harus bernilai menurut syariah

3. Pekerjaan yang diwakafkan harus mampu diserahterimakan atau dilaksanakan

4. Pekerjaan yang diwakafkan harus jelas atau diketahui

5. Pekerjaan yang diwakafkan ditentukan waktunya jika wakaf untuk sementara

6. Pekerjaan yang diwakafkan dibuatkan akta ikrar wakaf

7. Pekerjaan yang diwakafkan adalah pekerjaan yang dibolehkan secara syariah

8. Wakif tidak menerima imbalan dari pekerjaan yang diwakafkannya.

Pekerjaan yang diwakafkan mencakup berbagai bidang keahlian mandiri. Mulai dari mekanik, public figure, guru, dosen, dan lain-lain. Atau dalam skala lembaga atau perusahaan. Dengan cara pemilik lembaga atau perusahaan membuat ikrar wakaf dengan lembaga wakaf.

Wakaf profesi ini bahkan telah diterapkan di beberapa negara, salah satunya Kuwait. Melalui Kuwait Awqaf Public Foundation masyarakat dapat menyalurkan wakaf profesi mereka dengan mengalokasikan waktu tertentu yang dilakukan oleh individu, lembaga atau perusahaan untuk melakukan pekerjaan secara sukarela atau tanpa imbalan.

Sedang di Indonesia, secara legalitas formal belum ada aturannya. Sebab jenis harta benda yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf hanya harta benda tidak bergerak, harta benda bergerak selain uang, dan harta benda bergerak berupa uang.

Meskipun dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf profesi belum diatur, namun praktiknya telah berjalan di masyarakat. Meskipun tidak dikenal sebagai wakaf profesi, ada yang menyebutnya sebagai kebaikan, atau sebagai sedekah.

Ke depan, akan lebih baik jika wakaf profesi juga diatur dalam undang-undang. Sehingga, semakin banyak orang, lembaga, atau perusahaan yang berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteran dan pembangunan di masyarakat.

Anda ingin menunaikan wakaf? Klik di sini >>> LINK INI <<< []

Source: Wakaf Kontemporer karya DR Fahruroji, Lc, MA

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!