Salah satu hal yang perlu diketahui umat Islam adalah hukum wakaf. Sebab menjadi pegangan agar amal sholehnya tidak dikerjakan asal-asalan, tapi memang berdasarkan syariat.

Mengetahui hukum wakaf juga berfungsi untuk memantapkan niat ibadah mulia yang dicontohkan Nabi ini. Jika sekadar melakukannya saja, tentu niatnya pun dipertanyakan.

Maka dari itu, hukum wakaf akan dibahas lebih lanjut dalam artikel satu ini. Untuk mengetahui jawabannya, silakan simak hingga tuntas. Selamat membaca!

Arti Wakaf dan Contohnya

Wakaf memiliki arti menahan suatu barang, untuk kemudian menyalurkan manfaatnya demi meraih ridha-Nya. Oleh para ulama, ada juga yang mengartikannya pelepasan manfaat harta yang berjangka waktu panjang agar bisa dimanfaatkan orang banyak.

Contoh wakaf adalah seperti ini: seseorang mewakafkan tanahnya untuk pembangunan pesantren atau tempat peribadatan. Tapi wakaf sendiri kini tak hanya terbatas tanah.

Umat Islam pun bisa berwakaf dengan uang tunai. Misalnya: A mewakafkan uang 10 juta untuk diputarkan dalam modal bisnis. Hasil dari bisnis itu disalurkan untuk pendidikan santri.

Rukun Wakaf

Setidaknya ada empat rukun wakaf yang harus diketahui umat Islam yang ingin berwakaf:

1. Wakif (pewakaf): orang baligh, berakal sehat, pemilik sah benda wakaf, dan tidak dalam paksaan berwakaf
2. Mauquf (benda wakaf): barang yang kepemilikannya sah, halal, dan memiliki manfaat
3. Mauquf alaih (penerima manfaat): spesifik disebutkan kepada siapa manfaat wakaf diberikan, misal keluarga atau fakir miskin
4. Sighat (pernyataan wakaf): lafadz yang wajib disebutkan untuk menyatakan untuk apa wakaf disalurkan. Misal: pendidikan, sarana ibadah, dll

Hukum Wakaf

Hukum Wakaf adalah amalan sunnah yang dianjurkan atau disebut juga sunnah muakkad. Ini disandarkan pada keutamaannya, yaitu amalan yang pahalanya terus mengalir meski wakif telah wafat.

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan orangtuanya.” (HR Muslim)

Selain karena pahalanya abadi meski sang wakif wafat, ada keutamaan lain di dalamnya. Yaitu kebaikan dan maslahatnya bagi sesama sangat besar dan berkelanjutan.

Mengingat hukumnya, amalan wakaf ini telah disyariatkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Para sahabat sendiri gemar mengamalkan ibadah mulia satu ini.

Dalam sirah nabawiyah, sahabat yang berwakaf salah satunya Umar bin Khattab. Ia mewakafkan kebun khaibar kesukaannya, agar hasil kebun bisa disalurkan pada masyarakat membutuhkan.

Itulah hukum wakaf yang perlu diketahui. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Jika ingin menunaikan wakaf, silakan klik di sini >>> bit.ly/sinergiwakafkita <<<

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!