Sinergi Foundation (SF) masuk dalam daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) berizin yang dirilis Kemenag RI beberapa waktu lalu. Selain SF, ada 90 lembaga nasional, provinsi, kota/kabupaten yang juga tercantum dalam list.
Tujuan Kemenag RI mengeluarkan daftar ini adalah agar ada legitimasi atas pengelolaan zakat yang dilakukan selama ini.
Dilansir dari Hidayatullah, persyaratan untuk izin LAZ ini tidak bisa sembarang dilakukan. Lembaga tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan berbadan hukum.
Selain itu, LAZ juga harus mendapat rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknis, administrasi, dan keuangan untuk menjalankan kegiatan.
LAZ yang bersangkutan pun harus bersifat nirlaba, memiliki program pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat, bersedia diaudit syariat dan keuangannya secara berkala.
Alhamdulillah, Sinergi Foundation lolos semua persyaratan tersebut. Sahabat, doakan agar hal ini bisa membuat SF bisa terus menebar manfaat bagi sesama secara amanah dan profesional. Aamiin! []
