Tanah menjadi salah satu aset yang sering dijadikan wakaf oleh masyarakat Indonesia. Baik nantinya dibangun masjid, sekolah, dan pemakaman. Atau diproduktifkan menjadi kebun atau diinvestasikan dalam bentuk lain.

Namun untuk mewakafkan tanah, tidak cukup dengan membawa sertifikat tanah dan kehadiran saksi dalam proses ijab kabul. Melainkan harus memenuhi prosedur tertentu.

Berikut tata cara dalam menunaikan wakaf tanah:
1. Calon wakif datang ke KUA setempat dengan membawa identitas diri dan dokumen sah kepemilikan atas tanah.

2. Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada nazhir (pengelola wakaf) di hadapan Kepala KUA, para mauquf alaih, serta dua orang saksi.

3. Kepala KUA selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Surat Pengesahan Nazhir.

4. Salinan AIW diberikan kepada wakif dan nazhir.

5. Nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Badan Pertanahan Nasional dengan membawa; Surat Pengantar Pendaftaran Tanah Wakaf dari Kepala KUA, AIW, dan Surat Pengesahan Nazhir.

Setelah sertifikat hak milik wakaf terbit, maka kepemilikan tanah menjadi jelas dan jauh dari sengketa di kemudian hari. Sehingga manfaat dari wakaf dapat ditebar luas dan terus dirasakan oleh para mauquf alaih. (Sumber: bwi.or.id)

Masih bingung soal wakaf tanah ini? Sahabat dapat berkonsultasi dengan Sinergi Consultant kami di nomor 081 321 200 100

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!