Di bulan Ramadhan, syariat shaum atau puasa menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh muslim yang dilaksanakan selama satu bulan penuh. Baik laki-laki maupun perempuan, tua atau muda. Akan tetapi, bagaimana dengan perempuan yang sedang hamil dan menyusui?

Apakah ibu hamil wajib mengganti dengan puasa (Qadha) saja, membayar denda (Fidyah), atau keduanya? Simak penjelasan tuntas berdasarkan pendapat empat mazhab dan referensi kitab fikih berikut ini.

 

Hukum Asal: Keringanan (Rukhsah) bagi Ibu Hamil & Menyusui

Dalam buku Fikih Ibadah Wanita karya Prof. Dr. Su’ad Ibrahim Salih menerangkan jika Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Ibu hamil dan menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa jika merasa berat atau khawatir akan keselamatan dirinya maupun bayinya.

Pendapat ini disandarkan hukumnya pada hadis Rasulullah Saw:

عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menggugurkan kewajiban puasa dan separuh shalat bagi musafir, serta memberikan keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. An-Nasa’i & Ahmad).

 

Meskipun demikian, ada beberapa perbedaan pandangan dari para ulama mengenai hal ini, khususnya terkait poin mengganti dengan shaum di hari lain atau membayar fidyah. Penjelasan tentang hal tersebut, diulas lengkap dalam buku Fikih Empat Madzhab karya Syaikh Abdurrahman Al Juzairi.

 

Menurut Madzhab Maliki, Wanita yang hamil atau menyusui, baik dia sebagai ibu kandung dari anak yang disusuinya ataupun bukan, apabila dia merasa khawatir akan sakit atau bertambah parah sakitnya dengan berpuasa, baik kekhawatiran ini menyangkut dirinya atau bayinya, atau atas keduanya, maka dia dibolehkan untuk tidak berpuasa dan diwajibkan untuk mengqadha.

Hanya saja khusus bagi ibu yang menyusui selain diharuskan mengqadha dia juga harus membayar fidyahnya.

 

Menurut Mazhab Hambali, wanita yang hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dengan pertimbangan dan kekhawatiran terkait kesehatan dan keselamatan, untuk menghindari diri dari kondisi yang lebih buruk. Dalam pendapat ini, Muslimah tersebut hanya diwajibkan untuk mengganti puasa saja. Tidak perlu sampai membayar fidyah.

Catatannya, jika kekhawatiran tadi hanya berkaitan dengan sang anak (buah hati) semata, maka dia harus dia diharuskan untuk mengqadha sekaligus membayar fidyah.

 

Menurut Mazhab Syafi’i, wanita yang hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dengan pertimbangan dan kekhawatiran terkait kesehatan dan keselamatan atas dirinya, anaknya, atau bahkan keduanya. Dalam pandangan ini ia diwajibkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain tanpa membayar fidyah. Kecuali jika kondisi kekhawatiran itu atas diri anaknya saja.

 

Menurut Mazhab Hanafi, wanita yang hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dengan pertimbangan dan kekhawatiran terkait kesehatan dan keselamatan atas dirinya, anaknya, atau bahkan keduanya. Dalam pandangan ini ia diwajibkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain tanpa membayar fidyah.  Serta tanpa perlu (harus) berpuasa secara berturut-turut.

Hukum ini berlaku bagi semua wanita yang sedang menyusui dan semua keadaan, baik ibu ibu kandung ataupun wanita lain yang mau menyusui sang bayi dengan upah.

 

Panduan Fidyah Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Mari simak terlebih dahulu QS Al Baqarah ayat 184

اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَ‌ؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dari ayat tersebut, yang dimaksud dengan kelompok atau orang-orang yang berat menjalankannya adalah;

  • Orang tua renta
  • Penderita sakit selama tahunan yang memiliki rasio kesembuhan yang kecil
  • Ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan janinnya

Dikutip melalui Fikih Wanita Empat Mazhab karya Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt, makna fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari yang tidak berpuasa, dengan ukuran makanan yang sama seperti makanan untuk kafarah.

Sedangkan makna kekhawatiran di sini, adalah kekhawatiran akan kesehatan yang didasarkan pada keterangan dokter atau suatu penelitian yang sudah dikuatkan sebelumnya.

 

Besaran Fidyah

Mengutip 125 Masalah Puasa karya Muhammad Anis Sumaji dan Muhammad Najmudin Zuhdi, dalam ketentuan fidyah adalah memberi makan satu orang miskin, sebagai ganti dari setiap satu hari yang seseorang tidak berpuasa di dalamnya. Namun, berapa kadar fidyah yang harus diberikan belum tampak jelas keterangannya.

Para ulama kemudian berpendapat kadar fidyah tersebut adalah dari setiap banyaknya hari yang ditinggalkan, dibayar 1 mud. Kadar 1 mud (disamakan dengan kadar kafarat).

Menurut imam Maliki dan Syafii ukuran satu mud adalah 5/6 liter, sedangkan menurut pendapat imam Hanafi, besaran fidyah adalah 1 sha’ (gantang = 3,125 kg) gandum atau kurma.

Adapun mengenai ukuran yang lebih detail, Dr. Wahbah Az Zuhaili di dalam Kitab Al Fiqhul Islami wa adillatuhu jilid 1, disebutkan, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan satu sha’ setara dengan 4 mud. Jika ditimbang 1 sha itu beratnya kira-kira 2,176 gram. Jika diukur volumenya 1 sha setara dengan 2,75 liter.

 

Membayar Fidyah di Sinergi Foundation

Syahdan, ibu hamil dan atau sedang menyusui merupakan kondisi alamiah yang tidak bisa dielakan ketika sudah memasuki fasenya. Jika hal itu terjadi saat sedang menunaikan ibadah puasa, maka Allah Swt., memberikan keringanan bagi yang bersangkutan untuk tidak shaum. Namun demukian, kewajiban itu tidak gugur begitu saja, karena syariat ini harus diganti dengan qadha atau membayar fidyah, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Dengan menunaikan fidyah, seorang ibu tidak hanya menjaga kesehatan diri dan buah hati, tetapi juga mengalirkan keberkahan hidangan bagi mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

 

Agar niat suci ini tertunaikan dengan sempurna, diperlukan penyaluran yang amanah dan tepat sasaran. Sinergi Foundation hadir untuk membantu bagi ibu hamil dan menyusui untuk mengonversi kewajiban fidyah menjadi paket makanan bergizi bagi masyarakat miskin dan pelosok yang membutuhkan.

Sahabat, mari sempurnakan ibadah Ramadhan dengan melunasi kewajiban tanpa tunda, sehingga ketenangan batin ibu senantiasa terjaga demi tumbuh kembang si kecil yang optimal.

Klik tautan di bawah ini untuk bayar fidyah secara online di Sinergi Foundation:

Infak Fidyah

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!