Turunnya syariat Islam bukan untuk menyulitkan, justru sebaliknya memudahkan muslim untuk beribadah sesuai dengan kemampuannya. Karena itu, Allah menghadirkan fidyah bagi muslim yang tak lagi mampu melaksanakan shaum Ramadhan.
Di antara kriteria yang mendapat keringanan ini adalah; lansia yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, dan iIbu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Sedang besarannya sesuai dengan harga makanan yang kita konsumsi dalam sehari.
Misal:
Biaya makan sehari Rp 50 ribu. Batal puasa Ramadhan 8 hari, maka perhitungan fidyahnya:
Perhitungan Fidyah = Jumlah hutang puasa x biaya makan sehari
8 hari hutang puasa x 50.000 = Rp 400.000
*Disclaimer: 80% dana yang terhimpun melalui program ini akan disalurkan untuk penerima manfaat, 20% untuk kegiatan syiar dakwah kelembagaan, sebagaimana yang tercantum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.