Zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan berdasarkan harta yang didapat oleh seseorang karena dia mendapatkan harta penghasilan dari pekerjaan yang digelutinya. Seperti dokter, akuntan, karyawan, dan lain sebagainya.
Dalam bahasa, zakat penghasilan dan profesi lebih populer dengan istilah zakatu kasb al amal wa al mihan alhurrah, atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas. Istilah tersebut digunakan oleh Dr. Yusuf Al Qaradawi dalam kitab Fiqhuz Zakah dan juga oleh Dr. Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu.
Zakat penghasilan ditunaikan apabila telah mencapai nishab senilai emas 85 gram dengan haul 1 tahun. Meski begitu, bisa juga menunaikan zakat penghasilan apabila belum mencapai satu tahun, karena harta sudah mencapai nisab.
Jika keberatan membayar zakat dengan hitungan per tahun, maka zakat profesi bisa dibayarkan sebulan sekali. Dengan perhitungan nisab pendapatan sebulan mencapai seharga 653 kg gabah atau 520 kg beras.
Anjuran ini dianalogikan dengan zakat pertanian karena ada kemiripan (syabah). Kemiripian itu karena baik petani maupun tenaga profesional mengeluarkan zakatnya setiap kali panen atau mendapatkan upah.
Mengenai haul dalam zakat penghasilan Ulama Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan harus satu tahun untuk mengeluarkan zakat profesi. Zakat dapat dikeluarkan langsung apabila telah memperoleh gaji.
*Cara Menghitung Zakat Profesi*
Muhammad Rizal bekerja di sebuah perusahaan dengan penghasilan per bulannya adalah Rp 8.500.000
Nisab zakat profesi setara 520 kg beras, 520 kg x Rp12.000 (relatif) Rp 6.240.000
Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan)
Jadi, zakat yang harus ditunaikan Rizal adalah sebesar Rp 212.500
Bagi Sahabat yang merasa kesulitan dalam menghitung zakat profesi bisa menghubungi Sinergi Consultant untuk konsultasi dan tanya-tanya seputar zakat di 081 321 200 100
Source: dbs
