Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Perkenankan saya bertanya. Kalau seorang pemuda menyimpan sisa pendapatannya untuk menikah pada masa akan datang, dan tabungan tersebut telah mencapai nisab, apakah harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawab:

Wa’alaikumsalam wa rahmatullah wa barakatuh,

Zakat wajib dikeluarkan dari harta yang ditabung untuk persiapan menikah pada masa akan datang, setiap tahun jika mencapai nisab dengan harga zakat 2,5%. Harta tersebut telah memenuhi syarat harta yang tunduk kepada zakat, yang di antaranya adalah kepemilikan, pertumbuhan, nisab, haul, terbebas dari hutang, dan halal.

Hukum ini juga diterapkan terhadap harta yang ditabung untuk berhaji atau harta yang ditabung untuk membeli mobil atau membangun rumah, selama harta tersebut memungkinkan untuk di-tasarrufkan. Wallahu a’lam bish shawwab.

Disarikan dari “Akuntansi Zakat: Panduan Praktis Penghitungan Zakat Kontemporer” karya DR Husayn Syahatab

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!