Maraknya kasus pernikahan yang tidak tercatat di negara mendorong Lembaga Wakaf Sinergi Foundation bersama Mazaya Wedding Organizer menginisiasi Isbat Nikah Masal. Pelaksanaan isbat ini akan dilaksanakan oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Agama Cimahi di Klinik RBC Jl. Holis No 448A Bandung, Jumat (20/11/2015).
“Banyak kasus pernikahan yang tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (PPN-KUA). Mayoritas, karena alasan ekonomi,” ungkap Direktur Program Sinergi Foundation Ari Suryani, Kamis (19/11/2015).
“Akibatnya, banyak sekali pasangan yang menikah tetapi tidak mempunyai perlindungan hukum, sehingga tidak ada bukti sahnya perkawinan,” lanjut Ari.
Selain itu, imbuh Ari berpendapat, akan sulit dalam menjamin hak-hak pernikahan apabila terjadi perceraian. Atau pengurusan akta kelahiran anak untuk kebutuhan pendidikan, masalah waris, dan kepentingan hukum lainnya.
Ari menjelaskan, bagi mereka yang perkawinannya tidak dicatatkan pada pegawai yang berwajib, dapat mengikuti Itsbat Nikah ini. Agar hak-hak mereka, serta anak-anak yang lahir dari dari perkawinan tersebut dapat dilindungi.
“Itsbat nikah ini merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agama untuk dinyatakan sahnya penikahan yang dilangsungkan menurut syariat agama Islam untuk mendapatkan kekuatan hukum,” lanjut Ari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan Isbat Nikah ini akan diikuti sekira 31 Pemohon yang berasal dari Kabupaten Bandung. Selain Isbat, turut mengundang Kyai Saeful Islam Mubarok yang akan memberikan tausiyah-tausiyah yang mencerahkan.