Meski sama-sama barang temuan, namun ada perbedaan antara rikaz dan luqathah loh Sahabat. Secara syar’i, rikaz berarti harta terpendam yang berasal dari non muslim di zaman jahiliyah yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya.

Meski begitu, ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa rikaz dan ma‘adin mempunyai arti yang sama. Tidak ada perbedaan antara status harta yang dipendam manusia dan harta yang berupa barang tambang.

Berdasarkan Pengertian Rikaz dan Luqathah

Hal tersebut berdasarkan pengertian rikaz sebagai seluruh harta yang terpendam dalam tanah, baik keberadaan harta itu atas kehendak Allah SWT, seperti bijih besi, emas, dan perak, maupun yang disimpan manusia zaman dahulu, seperti harta karun.

Namun, jumhur ulama membedakan antara rikaz dan ma’adin. Para ulama mendefinisikan rikaz berdasarkan orang yang menyimpan atau memendam harta. Sedangkan ma’adin segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dan mempunyai nilai berharga. Barang tambang yang dimaksud berupa padatan seperti emas, perak, besi, tembaga, timbal atau berupa zat cair seperti minyak bumi dan aspal.

Terkait kepemilikannya, menurut ulama mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali, harta rikaz boleh dimiliki penemunya, tetapi apabila pada kemudian hari diketahui pemiliknya, ia wajib mengembalikan gantinya.

Dalam harta rikaz tidak disyaratkan nishab dan haul. Sehingga, saat ditemukan, harus segera dikeluarkan zakatnya sebesar 20 % atau 1/5

Sedangkan barang temuan, atau dikenal juga sebagai luqathah, menurut istilah syara’ ialah barang yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pemiliknya.

Hukum Luqathah

Mengenai luqathah ini Ustadz Adi Hidayat menyebutkan 2 hukum yaitu;

1. Wajib dikembalikan

Jika sanggup dan mampu melacak pemiliknya, maka boleh diambil untuk dikembalikan. Sebab, hukum pertama ketika menemukan barang temuan adalah dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apapun itu. Baik itu tas, dompet, uang dan sejenisnya yang sekiranya berharga.

2. Tinggalkan atau bawa kepada orang yang mampu mengembalikan

Jika tidak memiliki kemampuan, ada 2 pilihan. Pilihan pertama, meninggalkan barang tersebut agar tanggung jawab untuk mengembalikan tidak berpindah kepada kita.

Atau bisa juga menginfokan temuan barang tersebut kepada orang yang kita anggap lebih mampu untuk mengembalikan benda tersebut kepada pemiliknya. Orang yang kita rujuk itu benar-benar memiliki kemampuan untuk melacak dan mencari pemilik benda tersebut. Misalnya seperti pihak berwajib.

Kalaupun pada masa tertentu masih juga tidak ada kabar (3 tahun), walaupun barang tersebut tidak ada pemiliknya namun tidak bisa diambil seluruhnya. Hanya diambil 1/3 dari nilai barang, 2/3 sisanya disedekahkan. Wallahua’lam bishshawwab. []

Mau sedekah? Klik di sini

 

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!