Zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal (harta) telah ditentukan penerima manfaatnya. Salah satunya adalah Mualaf (orang yang baru masuk Islam). Disebutkan dalam Quran Surah At Taubah ayat 60,

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Jadi memang, di antara 8 golongan penerima zakat, disebutkan pula mualaf di dalamnya.

Di sini, yang dimaksudkan dalam tafsir Kementerian Agama (Kemenag) RI adalah orang yang dimaksudkan untuk dilembutkan hatinya agar masuk Islam dengan mantap. Atau, orang-orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum Muslimin atau orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum Muslimin.

Perbedaan Pendapat Terkait Mualaf

Meski begitu, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama terkait apakah ia orang yang dimaksud bisa menerima zakat. Apakah disyaratkan memiliki kedudukan sebagai tokoh atau invidu, seperti pada kisah Rasulullah saat memperlakukan Shafwan bin Umayah pada ketika penaklukan kota Mekah.

Nabi memberi keamanan kepada Shafwan dengan maksud agar ia dapat merasakan kebaikan agama Islam. Nabi memberikan pula kepadanya seekor unta beserta yang ada di punggung unta itu sehingga akhirnya shafwan tertarik masuk Islam dengan kesadaran.

Namun pendapat yang paling kuat mengenai hal ini, zakat boleh disalurkan kepada orang yang baru memeluk Islam untuk menguatkan imannya. Hal ini mengacu pada keumuman ayat yang menyebutkan al-muallafatu qulubuhum (dalam QS At Taubah: 6), yaitu orang yang ingin dilembutkan (dikuatkan imannya).

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah menyatakan bahwa kalau orang fakir saja diberikan zakat karena kebutuhan dunia dan badannya. Maka kalau muallafatu qulubuhum diberi demi menguatkan imannya tentu lebih utama lagi. Karena kita tahu bahwa kebutuhan orang pada kuatnya iman itu lebih diutamakan dari kebutuhan akan kuatnya jasad.

Sedangkan bagi orang yang telah lama memeluk Islam dan sudah bagus Islamnya, tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Meski begitu, kembali dilihat kondisinya. Jika ia termasuk fakir atau miskin, maka berhak menerima zakat. Wallahu a’lam.

Mau Zakat? Yuk di Sinergi Foundation!

Sinergi Foundation menyalurkan zakatnya untuk berbagai pemberdayaan sosial. Insya Allah amanah dan profesional dalam mengelolanya. Mau tunaikan zakat? KLIK DI SINI.

 

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!