Zakat Produktif, Bagaimana Cara Mengelolanya?

Artikel Zakat

Zakat sebagai ibadah yang wajib dikerjakan oleh muslim sudah sangat dikenal masyarakat Indonesia. Hanya saja dalam menyalurkan zakat masih digunakan untuk tujuan konsumtif. Padahal penyalurannya bisa menerapkan pengelolaan zakat produktif.

Skema pengelolaan zakat produktif ini bahkan dinilai lebih efisien untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Karena dana zakat disalurkan sebagai pendayagunaan sehingga penyaluran zakat dapat memberdayakan, dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki mustahik sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara jangka panjang.

Meski begitu, selain zakat produktif pendistribusian zakat yang bersifat konsumtif juga dibenarkan. Karena bertujuan untuk menumbuhkan kegiatan ekonomi di masyarakat serta memenuhi kebutuhan dasar mustahik, terutama di saat darurat.

Pengelolaan zakat satu ini merupakan tahap lanjutan dengan maksud mengangkat martabat mustahik menjadi lebih terhormat. Karena menerapkan zakat secara produktif dapat memandirikan penerima zakat secara sosial dan ekonomi. Dan memungkinkan mengubah penerima zakat menjadi pembayar zakat.

2 Cara Pengelolaan Zakat Produktif

Pengelolaan zakat satu ini dapat disalurkan dalam 2 cara, yakni:

1. Produktif Konvensional

Pendistribusian zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang produktif, dimana dengan menggunakan barang-barang tersebut, para muzakki dapat menciptakan suatu usaha, seperti pemberian bantuan ternak kambing, sapi perahan atau untuk membajak sawah, alat pertukangan, mesin jahit.

2. Zakat Produktif Kreatif

Pendistribusian zakat yang diwujudkan dalam bentuk pemberian modal bergulir, baik untuk pemodalan proyek sosial, seperti pembangunan sosial, pembangunan sekolah, sarana kesehatan atau tempat ibadah maupun sebagai modal usaha untuk membantu atau bagi pengembangan usaha para pedagang atau pengusaha kecil.

Mengenai pengelolaan zakat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang membolehkan penggunaan zakat untuk modal usaha. Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk investasi.

Demikian penjelasan terkait ibadah yang dikelola secara produktif. Jika Sahabat masih kebingungan mengenai skema ini, dapat menghubungi Sinergi Consultant di nomor 081 321 200 100 untuk berkonsultasi.

Sudah Mantap Berzakat? Tunaikan di Lembaga Terpercaya!

Salah satu lembaga zakat terpercaya di Indonesia adalah Sinergi Foundation. Ia menyalurkan zakatnya untuk pemberdayaan masyarakat di pedesaan dan pesisir. Mau menunaikan zakat? KLIK DI SINI

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti

Informasi!

Semua dana donasi terhimpun di Sinergi Foundation murni disalurkan untuk kepentingan sosial, dan BUKAN untuk tujuan pencucian uang, terorisme, maupun tindak kejahatan lainnya.

×
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!