Sudah menjadi kebiasaan di Indonesia, bahwa wakaf biasanya dimanfaatkan untuk membangun pesantren, masjid, makam, dan sekolah. Padahal, wakaf juga bisa diinvestasikan dalam sektor riil yang dapat memberikan keuntungan besar, inilah yang dikenal sebagai investasi wakaf.

Investasi wakaf, tak ubahnya wakaf pada umumnya. Karena ada harta atau benda yang ditahan pokoknya untuk terus bisa diambil manfaatnya. Hanya saja yang membedakan adalah investasi wakaf dapat menjadi penyokong utama bagi keberlangsungan wakaf di bidang pendidikan, agama, dan sosial lainnya.

Tak dapat dipungkiri, untuk memaintenance wakaf baik berupa sekolah, makam, hingga masjid memerlukan biaya maintenance yang tidak sedikit. Maka hadirnya investasi wakaf menjadi pilar utama dalam menyangga pemeliharaan, pengembangan harta benda wakaf. Selain itu, juga mewujudkan tujuan-tujuan wakaf dalam bidang sosial kemasyarakatan, pendidikan, kesehatan, dakwah, ekonomi, hingga pembangunan fasilitas pelengkap lainnya.

Ini sebabnya, investasi wakaf yang menghasilkan keuntungan amat dibutuhkan dalam mendukung berjalannya program-program sosial yang juga berbasis wakaf. Alih-alih bermanfaat, wakaf yang seharusnya ditujukan untuk sosial justru hilang atau berkurang karena digunakan untuk membayar biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan biaya-biaya lainnya.

Ketentuan Investasi Wakaf

Dalam melaksanakan investasi wakaf ini, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan agar dapat dilaksanakan sesuai syariat Islam, diantaranya;

  1. Menerapkan prinsip syariah. Bisnis yang akan dikelola tidak melanggar syariat Islam. Seperti tidak melakukan investasi wakaf pada bidang usaha atau instrumen investasi yang menimbulkan riba.
  2. Mengelola dan memelihara harta benda wakaf agar dapat terus menghasilkan manfaat.
  3. Menjalankan wakaf sesuai dengan sighat yang diikrarkan wakil.
  4. Tidak berinvestasi pada jenis investasi resiko tinggi (high risk)
  5. Jika akan berinvestasi pada sektor riil tertentu, pastikan memiliki riwayat perkembangan bisnis dari ahli untuk kehati-hatian.
  6. Menyertakan pengawas ahli dalam memonitor investasi wakaf agar harta benda wakaf terlindungi.
  7. Melakukan survei agar manfaat wakaf dapat diterima oleh penerima manfaat wakaf (mauquf alaih) yang tepat.
  8. Adanya perjanjian kerja sama yang jelas antara para pihak yang terlibat dalam kegiatan investasi wakaf, seperti menjelaskan tentang pembagian keuntungan dan kerugian yang ditanggung para pihak.
  9. Membangun aset wakaf di wilayah lembaga wakaf b atau di negara Islam yang bertujuan membangun umat, dan tidak dilakukan di negara yang memusuhi Islam atau memerangi kaum muslimin.
  10. Melakukan evaluasi

Contoh Penerapannya

Kegiatan investasi wakaf di bidang riil ini sudah dilakukan sejak zaman kejayaan Islam. Misalnya seperti hadirnya wakaf kebun kurma, wakaf pertanian, hingga wakaf pasar, menjadi pilar utama dalam membiayai wakaf kesehatan, wakaf pendidikan, hingga wakaf sosial.

Misalnya pada wakaf madrasah (perguruan tinggi), mahasiswa yang belajar tidak perlu membayar biaya pendidikan, karena seluruhnya sudah ditanggung dari keuntungan wakaf riil. Begitu juga pada wakaf rumah sakit (bimaristan), pasien yang berobat dan menjalani pengobatan tidak perlu membayar, karena seluruh biaya sudah ditutup dari keuntungan wakaf.

Model ini pun terus berkembang bahkan hingga saat ini. Seperti  di Qatar, Kuwait, Malaysia dan beberapa negara lainnya berupa perhotelan, perkantoran dan pertanian. Demikian juga Kuwait Public Waqf Foundation (al amanah al ’aamah li al-awqaf) menempatkan perwakafan sebagai instrumen ekonomi dan jaminan sosial. Penerima wakaf dari masyarakat dilakukan dengan cara yang mudah, di antaranya melalui Mobil banking, Short massege Service (SMS) dan kios wakaf.

Wakaf pun tak hanya dimanfaatkan secara konsumtif (yang butuh pembiayaan semata), tetapi sudah berkembang  menjadi  wakaf  produktif  (yang  menghasilkan  keuntungan barang  dan  uang, berupa   gedung-gedung   yang  komersial,  kebun-kebun,  dan  lain  sebagainya).

Pun pengelolaan wakaf juga berhasil dikelola di Singapura. Padahal penduduk muslim minoritas (lebih kurang 453.000 orang saja) namun berhasil mengelola harta wakaf secara inovatif.

Melalui WAREES Investment Pte Ltd telah berhasil mengurus dan membangun harta wakaf secara profesional. Di antaranya, membangun apartement 12 tingkat bernilai sekitar S$62.62 juta. WAREES juga berhasil membangun proyek perumahan mewah yang diberi nama The Chancery Residence. (Source: dbs)

Klik >>> di sini <<< untuk berwakaf

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!