Assalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
Saya ingin bertanya, terkadang sebagian lembaga atau instansi tertentu memberikan sejumlah uang sebagai insentif atau bonus kepada orang-orang tertentu sebagai mukafaah atau pemberian atas suatu penelitian atau atas prestasinya dalam bekerja. Apakah harta tersebut wajib zakat?
Jawab:
Wa’alaikumsalam wa rahmatullah wa barakatuh. Harta tersebut diperlakukan sebagaimana harta al mustafad (harta yang masuk dalam kepemilikan seseorang setelah sebelumnya tidak dimiliki) yang mana ia digabungkan dengan harta-harta tunai lainnya seperti simpanan pendapatan dan lainnya kemudian semuanya dizakati jika mencapai satu nisah di akhir haul seharga 2,5%.[]
(Disarikan dari Seri Fiqh Kehidupan: Zakat)