Sekali-dua, tak jarang kita meliha orang menerima hibah dari orang lain. Baik itu harta berharga atau bahkan benda tak bergerak seperti rumah. Lantas bagaimana Islam memandang hibah?

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita pahami dulu definisi hibah. Hibah menurut bahasa adalah pemberian secara sukarela kepada orang lain. Hadiah diberikan saat pemilik masih hidup, bukan sesudah meninggal.

Maka prinsip hibah berbeda dengan warisan, sebab hibah merupakan pemberian yang tidak memandang hubungan pernikahan ataupun pertalian darah.

Tujuan pemberian hibah untuk mendekatkan hati dan menguatkan tali cinta antara manusia, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, “Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai.” (HR Bukhari)

Dalam memberi hibah, penerima hibah tidak diwajibkan memberikan imbalan jasa atas hadiah yang diterima sehingga tidak ada ketetapan apapun setelah hibah diberikan atau diterima oleh orang lain.

Hukum Menarik Kembali Harta/Benda Hibah

Dalam Islam, menarik kembali hibah yang telah diberikan, diibaratkan seperti menelan kembali muntahan yang telah jatuh ke tanah. Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Perumpamaan bagi orang yang mengambil kembali hibahnya ibarat orang yang menelan kembali muntahnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Di hadits lain bahkan diibaratkan sebagai anjing yang menelan kembali muntahannya. “Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya.” (HR Bukhari)

Mengenai hal ini Syeikh Abu Ishaq asy Syairazi (Imam as Syairazi, w. 476 H) dalam buku Hibah Jangan Salah karangan Hanif Luthfi, menyebutkan, jika seseorang telah memberikan hibah kepada selain anak dan cucu, maka tidak boleh diminta kembali.

Kecuali jika pemberinya adalah orang tua, diberikan kepada anaknya maka orang tua itu diperbolehkan mengambil kembali hibahnya. Selain itu tak boleh, kecuali atas kerelaan dari orang yang diberi. Termasuk pemberian suami kepada istri atau sebaliknya.

Pernyataan tersebut dikuatkan dengan sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, “Tidaklah halal jika seseorang memberikan pemberian kemudian dia menarik lagi pemberiannya, kecuali orang tua (yang menarik lagi) sesuatu yang telah dia berikan kepada anaknya.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, dan Ibnu Majah)

Wallahua’lam bishshawwab

Source: DBS

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!