Sahabat, uang simpanan atau tabungan juga termasuk ke dalam zakat maal yang terkena wajib zakat. Hal ini tertuang dalam hadist Rasulullah SAW :
“Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam.” (HR Bukhari)
Tabungan yang dikeluarkan zakatnya adalah jumlah saldo akhir yang telah mencapai nishab emas senilai 85 gr dan telah disimpan selama 1 tahun atau haul.
Apabila Sahabat menabung di bank konvensional, maka sisihkan terlebih dulu bunga banknya sebelum menunaikan zakat. Sebab, bunga bank termasuk riba yang diharamkan.
Namun jika menyimpannya di bank syariah, bagi hasil termasuk dalam komponen yang dihitung dalam penghitungan zakat karena bagi hasil bukan bunga bank yang diharamkan.
Ingat, batas waktu (haul) zakat maal adalah ketika harta yang kita miliki sudah berlalu selama satu tahun. Sementara untuk nisab (takaran) wajib zakat itu apabila harta yang kita miliki sudah mencapai setara 85 gram Emas.
Bagaimana menghitung zakatnya?
Sebagai contoh, fulan mempunyai simpanan tabungan senilai Rp 10 Juta di bulan Desember 2021. Saat memasuki bulan Desember 2022, tabungan fulan mencapai Rp 120 juta.
Maka hartanya sudah mencapai nisab, sebab 85 gram emas itu setara kurang lebih 85 x Rp 900.000 (har per gram emas) = Rp 76.500.000, dan hartanya juga sudah berlalu selama satu tahun.
Maka hitungan zakat tabungannya ada 2 cara :
- 2,5 % x Saldo akhir tabungan – Bunga Bank (Apabila tabungannya di Bank Konvensional)
- 2,5 % x Saldo akhir tabungan (Apabila tabungannya di Bank Syariah)
Sebab harta yang dizakati harus bersumber dari dana yang halal dan mensucikan.*
Ayo bayar zakat sekarang! Insya Allah, kita pun bisa memulai tahun baru dengan limpahan rahmat dan keberkahan harta dari Allah SWT. Aamiin
Semua yang dilakukan dalam salat bukanlah sekadar gerakan dan bacaan tanpa makna. Namun, mungkin masih banyak dari kita yang melaksanakan salat tanpa memahami maknanya.
Pada kesempatan Kajian Mustahik Sinergi Pelayanan Masyarakat (SPM) hari Kamis (12/2) lalu, Ustadz Ahmad Zulfahmie mengajak 168 peserta kajian untuk lebih mendalami bacaan salat. Kajian bertajuk “Memaknai Dahsyatnya Bacaan Salat” tersebut diadakan di Masjid Ar-Raudoh Cikutra.
Sang penceramah terlebih dulu menegaskan, bahwa salat adalah bentuk komunikasi langsung antara seorang hamba dengan Allah SWT. Karenanya, ini adalah momen yang istimewa dan sudah semestinya dimaknai dengan sebaik mungkin.

Ustadz Zulfahmie kemudian menyebut kualitas salat lebih penting dibandingkan sekadar rutinitas. Saat melakukan salat, seorang Muslim harus mampu mempertahankan kekhusyukan serta memahami bacaannya dengan baik. Selain itu, penting juga untuk senantiasa menjaga waktu salat.
Semua itu dilakukan agar salat yang ditunaikan tidak sekadar menjadi penggugur kewajiban, melainkan juga memberikan ketenangan hati dan menjadi solusi atas kegelisahan hidup.
Semoga kita termasuk hamba yang selalu mampu menjaga kualitas salat kita.
[/icon_timeline_item][icon_timeline_item time_title=”Tanam Bakau Bentuk Penyaluran Produktif” time_link_apply=”more” time_link=”url:https%3A%2F%2Fwww.sinergifoundation.org%2Fpenghijauan-dengan-tanam-bakau-bentuk-penyaluran-produktif-zakat%2F|title:Penghijauan%20di%20Teluk%20Pangpang%20Banyuwangi%20dengan%20Tanam%20Bakau%20Jadi%20Bentuk%20Penyaluran%20Produktif%20Zakatmu”]
Penghijauan di Teluk Pangpang Banyuwangi dengan Tanam Bakau Jadi Bentuk Penyaluran Produktif Zakatmu[/icon_timeline_item][/icon_timeline]
