Dalam melaksanakan ibadah kurban, tidak semua hewan ternak diperbolehkan untuk dikurbankan.

Hewan yang dijadikan kurban pada umumnya adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing atau domba.

“Syarat diperbolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk segala jenis unta, seperti al bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al ‘irab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al ‘irab, al darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk), begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba/biri-biri, atau kambing lain.

Dan tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, baik berupa hasil kawin silang antara sapi dan keledai ataupun hewan lain. Hal ini tidak diperdebatkan oleh para ulama.” (Lihat: An Nawawi, al Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dâr al Fikr, tt., j. 8, h. 392)

Sahabat, jangan biarkan momen Idul Adha berlalu tanpa keistimewaan. Mari tunaikan kurban dengan penuh keikhlasan dan raih curahan maghfirah-Nya.

Semoga Allah memudahkan rezeki kita untuk menunaikan kurban tahun ini, aamiin.

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS Al Hajj: 34)

Siap berkurban? Klik di sini

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!