Idul Adha tak hanya menjadi momen beribadah dengan taqarrub kepada Allah melalui pemotongan hewan kurban terbaik. Tapi juga momentum membahagiakan bagi kalangan tak berpunya yang selama ini jarang menikmati daging. Sebab, meski hanya setahun sekali mereka akhirnya dapat bersantap lauk daging yang nikmat.

Lantas, bolehkah hasil sembelihan kurban dibagikan kepada non-muslim?

Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, tidak ada ketentuan baku terkait pembagian daging kurban. Menurutnya, siapapun diperbolehkan mengonsumsi daging kurban.

Hal ini mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah.”

Riwayat lainnya menyebutkan, “Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin, dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa Al Asfahani)

Karena itu, menurut sebagian ulama, orang non-muslim boleh saja memakan daging kurban. Tidak ada larangan bagi mereka untuk memakannya.

Distibusi daging kurban kepada kalangan non-muslim bisa dilakukan melalui niat sedekah atau sebagai hadiah. Wallahua’lam bisshawwab.

Source: DBS

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!