Apakah sama saham dan obligasi? Bagaimana cara menzakati dua hal tersebut? Apakah ada perbedaan?
Jawaban
Obligasi tidak sama dengan saham, karena obligasi mencakup bunga riba. Menurut Dr. Yusuf Qardhawi, pemegang obligasi dinilai sebagai pihak pemberi pinjaman terhadap asosiasi, bank, atau pemerintah, tanpa memperhatikan hukum obligas-obligasi tersebut. Obligasi merupakan modal bagi pemiliknya, sama seperti saham. Bahkan, menjadi barang dagangan yang diperdagangkan.
Setiap tahunnya, dipungut 2,5% berdasarkan nilai pasar plus labanya, dengan catatan modal dan laba telah mencapai nishab atau keduanya (saham dan obligasi) disatukan dengan uang yang dimiliki telah mencapai nishab setelah berbagai kebutuhan asasu bagi pribadi telah tercukupi.
Sementara itu, untuk asosiasi atau perusahaan, zakatnya adalah sebesar spersepuluh dari keuntungan bersih perusahaan. Dengan catatan, bila perusahaan bergerak di bidang produksi. []
Disarikan dari buku “Seri Fiqh Kehidupan (4): Zakat”