Melaksanakan shaum di bulan Ramadhan adalah amalan yang paling utama untuk dikerjakan muslim. Mengenai hal ini Allah menegaskannya dalam firmanNya,
“Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…” (QS Al Baqarah: 185)
Karena itulah, syariat memberikan ancaman sangat keras bagi orang yang membatalkan atau sengaja tidak puasa Ramadhan tanpa halangan syar’i. Seperti yang dipaparkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata,
“…Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meskipun dia melakukannya….” (HR Bukhari)
Tidak mudahnya mengganti puasa Ramadhan yang dibatalkan secara sengaja menunjukkan, betapa ibadah puasa di Ramadhan amatlah tinggi derajatnya. Sehingga tidak boleh asal dibatalkan hanya karena hal sepele.
Pun bagi orang-orang yang membatalkan shaumnya secara sengaja, Allah menghukumnya dengan siksaan di neraka. Dari Abu Umamah Al Bahili Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Ketika aku tidur, (aku bermimpi) melihat ada dua orang yang mendatangiku, kemudian keduanya memegang lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Mereka mengatakan, ‘Naiklah!’ Ketika aku sampai di atas gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang sangat keras. Aku pun bertanya, ‘Suara apakah ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka.’ Kemudian mereka membawaku melanjutkan perjalanan.
Tiba-tiba, aku melihat ada orang yang digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah. Aku pun bertanya, ‘Siapakah mereka itu?’ Kedua orang ini menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya (meninggalkan puasa).’” (HR Ibnu Hibban, no. 7491; Al-Hakim, no. 2837; Ibnu Khuzaimah, no. 1986; dinilai sahih oleh banyak ulama, di antaranya Al Albani dan Al A’dzami)
Mengenai hal ini, pun para ulama telah menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tanpa alasan (yang dibenarkan), berarti dia telah melakukan salah satu dari perbuatan dosa besar.
Lalu bagaimana agar kita bisa membayar utang puasa tersebut?
Hal yang harus dilakukan adalah :
1. Bertaubat sesungguh-sungguhnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi
2. Tidak melanjutkan makan dan minum meski sudah batal. Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada muslim yang berpuasa
3. Ketentuan harus mengqadha puasa yang dibatalkan secara sengaja, terdapat perbedaan pendapat. Namun mayoritas ulama mengatakan bahwa dia wajib mengqadha hari puasa yang dia batalkan.
4. Untuk menebus kesalahannya disarankan untuk memperbanyak puasa sunah. Karena amal sunah akan menjadi tambal bagi amal wajib yang kurang.
Semoga kita dihindarkan dari perbuatan yang Allah murkai tersebut. Wallahua’lam bishshawwab.
Sumber: dbs

