Penerima zakat telah Allah tentukan. Sehingga kita tak bisa menyalurkan ke sembarang orang.
Tapi seberapa tahu kah kita tentang para penerima manfaat zakat? Mari kenali kembali penerima manfaat yang disebut mustahik ini:
Fakir: Orang-orang yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin: Orang-orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
Amil: Orang-orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mu’allaf: Orang-orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Hamba sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharimin: Orang-orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Ibnus Sabil: Orang-orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Terkait delapan penerima manfaat zakat ini bahkan termaktub dalam firman Allah:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)
Sahabat, ingin membersihkan harta dengan menunaikan zakat? Salurkan zakatmu ke bit.ly/sinergizakat
