Sahabat, kurban menjadi tidak sah jika kita hanya bersedekah uang seharga hewan ternak tanpa membeli dan menyembelihnya.

Dengan kata lain, orang yang berkurban dengan praktik seperti ini tidak mendapatkan pahala atau keutamaan ibadah kurban sebagaimana yang dimaksud dalam syariat Islam.

Orang yang bersangkutan hanya mendapatkan pahala atau keutamaan sedekah biasa.

“Kurban tidak sah kecuali dengan hewan ternak, yaitu unta, sapi, atau kerbau dan kambing. Hal ini, karena kurban itu terkait dengan hewan, maka dikhususkan dengan ternak sama seperti zakat, sehingga tidak sah selain dengan hewan ternak,” (Lihat Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, Riyadhul Badi’ah, [Mesir, Al-Amiratus Syarafiyah: 1326 H], jilid IV, halaman 695)

Nah, perlu diketahui, kurban adalah ibadah khusus yang sifatnya sunnah muakaddah. Kurban tidak bisa digantikan dengan sedekah uang.

 

Bahkan jika diganti dengan sedekah biasa, sebagian ulama menyebutnya tidak sah. Mengapa? Sebab hakikatnya, tujuan kurban adalah untuk mendekatkan diri pada Allah Maha Kuasa melalui sembelihan kurban kita.

Menurut Ibnu Qayyim, “Menyembelih pada tempatnya lebih utama dari pada bersedekah dengan seharga hewan sembelihan tersebut atau melebihinya, seperti hady (hewan sembelihan haji) dan hewan kurban; karena tujuannya adalah sembelihan dan mengalirkan darah, hal itu merupakan ibadah yang bersanding dengan perintah shalat.”

Sebagaimana firman-Nya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS Al Kautsar: 2)

Siap berkurban? Klik di sini

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!