Di kalangan ulama yang mendukung zakat profesi, berkembang dua pendapat yang berbeda dalam hal sumber zakat, yaitu apakah begitu terima gaji dan honor langsung dipotong untuk zakat, ataukah dikurangi terlebih dahulu dengan pengeluaran-pengeluaran tertentu, baru kemudian dikeluarkan zakatnya.

Ulama besar abad ini, Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitabnya, Fiqhuz-Zakah, menuliskan perbedaan pendapat ini dengan mengemukakan dalil dari kedua belah pihak. Ternyata kedua belah pihak sama-sama punya dalil dan argumen yang sulit dipatahkan, sehingga beliau memberikan jalan keluar dari sisi kasus per kasus.

Menurut beliau, bila pendapatan seseorang sangat besar dan kebutuhan dasarnya sudah sangat tercukupi, wajar bila dia mengeluarkan zakat 2,5 % langsung dari pemasukan kotornya.

Sebaliknya, bila pemasukan seseorang tidak terlalu besar, sementara kewajiban untuk memenuhi nafkah keluarganya lumayan besar, maka tidak mengapa bila dia menunaikan dulu segala kewajiban nafkahnya sesuai dengan standar kebutuhan dasar, setelah itu sisa pemasukannya dizakatkan sebesar 2,5 % kepada amil zakat.

Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekuarangan. Buat mereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat pertama lebih sesuai untuknya. Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar. []

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!