Zakat harta biasanya ditunaikan setelah mencapai nishab dan telah genap 1 tahun. Lantas bagaimana dengan pertanian? Apakah zakat dari hasil pertanian juga harus diendapkan selama 1 tahun terlebih dulu?
Ternyata berbeda ya Sahabat!
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS Al Baqarah: 267)
Cara mengeluarkan zakat pertanian berbeda dengan zakat maal yang harus menunggu 1 tahun terlebih dulu. Zakat pertanian dikeluarkan segera setelah dipanen.
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS Al An’am: 141)
Besaran nishab zakat pertanian 653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras. Sedangkan kadar zakatnya disesuaikan dengan metode pengairan yang digunakan. Apabila mengandalkan air hujan, sungai, atau mata air, maka dikeluarkan 10%. Jika diairi dengan cara irigasi maka zakatnya 5%.
Adapun kriteria hasil pertanian yang wajib dikeluarkan zakatnya, antara lain; sengaja ditanam, bahan makanan pokok, dan bisa disimpan lama. (Source: Seri Fiqh Kehidupan Jilid 4: Zakat, Ahmad Sarwat, Lc., MA)
Sudah panen dan ingin tunaikan zakat pertanian? KLIK bit.ly/sinergizakat
