Zakat Era Umar bin Abdul Aziz – Umar bin Abdul Aziz merupakan sosok khalifah yang terbilang paling dikagumi di masa Dinasti Umayyah. Meski bukan keturunan langsung khalifah sebelumnya, yaitu Sulaiman bin Abdul Malik, tapi ia ditunjuk langsung oleh Sulaiman untuk mengantikannya.

Penunjukan ini juga salah satunya berkat keberhasilan ia menjabat sebagai Gubernur Madinah sebelumnya. Berbagai kebijakan yang ia cetuskan membuatnya dicintai oleh rakyat. Bahkan rakyatnya menyebutnya sebagai Khulafaur Rasyidin kelima.

Bukan hanya itu, kepribadiannya yang saleh dan zuhud membuat ia semakin dicintai. Bahkan setelah menerima jabatan sebagai Khalifah, Umar tidak mau menggunakan fasilitas negara yang mewah. Umar juga tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Dalam kurun waktu yang hanya 2 tahun 6 bulan ia menjabat sebagai pucuk kepemimpinan Islam, banyak kebijakan-kebijakan yang membawa kemaslahatan besar bagi umat.

Ia melakukan pembaharuan di berbagai sektor. Salah satunya di bidang ekonomi. Zakat era Umar bin Abdul Aziz menjadi revolusi kebijakan di bidang ekonomi di masanya patut kita teladani.

Zakat Era Umar bin Abdul Aziz

Ketika memerintah, Umar sangat memerhatikan pengembangan sistem zakat. Hal ini dilakukan semata-mata agar rakyat yang tidak mampu secara finansial, kebutuhannya bisa tercukupi dari dana zakat orang-orang yang mampu.

Hal pertama yang ia lakukan adalah mengurangi gaji para pejabat-pejabat negara demi menghemat kas negara. Hal ini sangat bertentangan dengan kebijakan khalifah-khalifah sebelumnya yang membolehkan para pejabat mengambil harta dari baitul maal untuk dinikmati pribadi dan keluarga.

Selain mengoptimalkan sistem zakat, Umar juga memberlakukan kharaj (uang pajak). Perolehan hasil kharaj pada masa Umar adalah yang terbanyak dan tertinggi dibandingkan dengan kekhlalifahan sebelumnya.

Hal ini karena Umar melarang jual beli tanah kharaj dan menghapuskan segala macam bentuk pajak yang zhalim dengan tujuan untuk memelihara sumber pendapatan negara dari sektor pertanian. Dalam pengelolaan kharj, umar lebih menekankan kepada dua esensi.

Pertama, esensi pajak yang berisi arahan agar rakyat menyadari kewajibannya untuk membayar, bukan semata-mata karena takut sangsi.

Kedua, negara hendaknya beranggapan bahwa uang pajak (kharj) merupakan amanah, bukan merupakan sumbangan rakyat secara cuma-cuma kepada Pemerintah dan Pemerintah wajib mendistribusikannya secara adil dan bijaksana.

Selain itu, ia juga memberlakukan Jizyah, yaitu pajak bagi orang-orang non muslim. Saat mereka sudah menjadi mualaf, maka pajak tersebut dihapuskan. Ini juga yang menyebabkan banyak orang yang menjadi mualaf pada masa kepemimpinannya.

Umar juga memberlakukan Usyur (pajak bagi pedagang) dan ghanimah, meski penerimaan ghanimah tidak terlalu difokuskan sebab ia lebih memperhatikan revolusi keadaan dalam negeri.

Ke Mana Dana Itu Disalurkan?

Pendapatan negara dari zakat, kharaj, jizyah, usyur, dan ghanimah semua dikelola oleh baitul maal serta dikeluarkan dengan sangat hati-hati dan adil.

Pengeluaran negara dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dengan prinsip keadilan dan pengeluaran untuk kepentingan negara dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.

Implikasi dari kebijakan ekonomi Umar ibn Abdul Aziz adalah meningkatkan daya beli masyarakat, meningkatnya kesejahteraan rakyat, tidak ada rakyat fakir miskin, beban pajak menurun, banyak masyarakat yang mualaf, serta adanya rasa aman dan nyaman.

Itulah zakat era Umar bin Abdul Aziz. Mau berzakat? KLIK DI SINI

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!