Zakat sebagai kewajiban muslim yang mampu haruslah disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Dalam Islam, orang yang berhak menerima zakat ini disebut mustahik.
Orang yang menerima zakat ini ada 8 golongan seperti yang disebutkan dalam surah At Taubah ayat 60. Nah, siapa saja orang yang menerima zakat tersebut, berikut penjelasannya:
1. Fakir: Orang-orang yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin: Orang-orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil: Orang-orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu’alaf: Orang-orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin: Orang-orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnus Sabil: Orang-orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Dengan pengkhususan penerimanya, maka saat menyalurkan secara mandiri, Sahabat perlu melakukan pengecekan. Hal ini untuk memastikan bahwa orang yang menerima zakat memang termasuk 8 asnaf. Sebab, alih-alih bermanfaat, saat salah menyalurkan zakat tersebut justru diterima orang yang kurang tepat.
Untuk memudahkan, Sahabat bisa menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat, salah satunya melalui Sinergi Foundation. Sebab, sebelum disalurkan, tim SF akan melakukan survei untuk memastikan zakatmu diterima oleh orang yang berhak menerima zakat.
Sahabat siap menunaikan zakat? KLIK LINK di sini
