Tahukah Sahabat, hukum Riba sudah ditegaskan sejak dulu di zaman Nabi Musa AS, hingga sampai pada masa Nabi Muhammad SAW. Hal tersebut termaktub dalam QS. An-Nisa : 160-161.

Definisi Riba sendiri dibagi menjadi dua jenis. Pertama, riba utang (riba al-duyun). Kenaikan pinjaman yang tidak benar, dibayar dalam bentuk diatas jumlah pinjaman awal, baik seca paksaan maupun sukarela. Kedua, riba al-fadl, yakni ketidaksetaraan di dalam penukaran.

Islam dengan tegas melarang praktik riba dan orang-orang yang berada di lingkaran riba. Dalam sebuah hadist dikatakan : “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim)

Dalam hadist lain dikatakan, “Satu dirham yang didapat oleh seseorang dari hasil riba itu lebih berat daripada berzina sebanyak 36 kali, dalam pandangan Islam.”

Disadari atau tidak, praktik riba sudah banyak menjamur di masyarakat. Ada banyak orang yang mengangap riba merupakan hal biasa karena dapat menguntungkan.

Untuk bisa terhindar dari riba, Sahabat harus bisa mengenal betul bahayanya. Selain itu, cari tau bagaimana cara yang halal untuk bertransaksi, serta bisa menanamkan sifat qonaah (selalu bersyukur) pada diri sendiri.

Semoga Allah selalu menjaga kita dari azab yang buruk di akhirat kelak. Aamiin.

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!