Ketika sedang berada dalam perjalanan atau dalam kondisi bepergian jauh (safar), kita boleh melaksanakan shalat secara jamak.
Dapat menjamak shalat, merupakan bentuk rukhsah atau keringanan dari Allah, karena kita sedang tidak dapat melakukan sebuah perkara sebagaimana mestinya karena suatu hal. Maka, terdapat kemudahan untuk mengganti atau memperingan.
Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya, ‘Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian?’ Dia menjawab, ‘Dia (Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” (HR Ahmad)
Meski diperbolehkan, namun ada sejumlah ketentuan yang diperhatikan sebelum menjamak shalat. Sebab pada mulanya, shalat haruslah dilakukan sesuai waktunya masing-masing (QS An Nisa: 103).
Diantara ketentuan yang menjadi sebab boleh melaksanakan shalat secara jamak dan qashar adalah:
1. Memperkirakan jauhnya perjalanan, sehingga waktu shalat akan habis di jalan. Semisal akan melakukan perjalanan di waktu dzuhur, namun karena akan safar, diperkirakan akan sampai pada waktu maghrib, maka bisa dijamak.
2. Khawatir terlewat waktu shalat, karena telah melakukan perjalanan. Semisal ada seseorang yang baru kembali dari perjalanan jauh pada waktu dzuhur. Tapi jika istirahat, khawatir terlewat waktu ashar karena kantuknya yang amat berat. Maka boleh melaksanakan shalat secara jamak.
3. Melaksanakan shalat jamak karena hujan deras. Sebab adanya kesulitan kembali ke masjid untuk melaksanakan shalat isya, maka dibolehkan menjamak shalat.
Yang perlu diperhatikan untuk melaksanakan shalat jamak, menurut Ust Abdul Jabbar Lc., yang dikutip dari Republika, durasi saat sampai di tempat tujuan. Jika niatnya beralih sebagai mukim, maka tidak ada lagi rhuksah ataupun izin bagi kita untuk menjamak ataupun mengqashar shalat karena ia telah sampai pada tempat tujuannya.
Berbeda halnya dengan orang-orang yang memiliki hajat tertentu yang ia cari pada tempat tujuannya, ini masih termasuk safar. Wallahua’lam bishshawwab
Source: DBS
