Meski penduduk muslim di Singapura termasuk minoritas, namun pengelolaan wakaf di negara ini amat diperhatikan secara serius.
Hal ini nampak dari keseriusan Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) selaku badan hukum dari Pemerintah Singapura turut mengelola aset wakaf melalui WAREES. Tidak hanya berkelanjutan, aset yang ada juga dibuat lebih produktif dan berkontribusi bagi di masyarakat.
Namun tak hanya produktif dan bermanfaat, hal yang tak kalah pentingnya menurut Mitra Strategi Warees Singapura, Dr John HC YIP, setiap lembaga yang mengatur wakaf harus terdaftar secara administrasi di bawah Undang-Undang Administrasi Hukum Islam (AMLA).
“Di Singapura, wakaf diatur melalui hukum yang ada. Setiap lembaga wakaf harus terdaftar secara administrasi. Setiap laporan terkait wakaf, mulai dari modal awal dan hasilnya harus dilaporkan kepada badan wakaf di bawah AMLA,” jelasnya secara daring dalam event Sinergi Wakaf Forum : Pengelolaan Wakaf di Indonesia dan Singapura dan Launching Program Wakaf Firdaus Memorial Park Bogor di Auditorium Internasional Institut Tazkia, Bogor, Sabtu (26/3/22).
Dengan berbasis hukum, lanjutnya, hanya orang-orang yang memenuhi syarat dapat mengelola aset dan gagasan wakaf, agar membawa manfaat untuk umum.
Landasan ini pun terbukti sukses. Dalam portofolio terbaru, MUIS mengelola 156 properti yang tersebar di seluruh Singapura. Sebanyak 85 dikelola langsung oleh MUIS sementara 71 properti sisanya dikelola oleh lembaga pribadi.
Selain mengembangkan aset, sebut John, wakaf tunai (cash waqf) juga berjalan di singapura. Sumber wakaf ini berasal dari gaji muslim yang bekerja.
Dana wakaf tunai ini diserahkan ke Mosque Building Fund dan Mendaki Fund, dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan dan membangun serta memelihara masjid.
