Hukum Menunda Qadha Ramadhan – Memiliki utang shaum Ramadhan dianjurkan untuk segera membayarnya dengan cara mengqadha ataupun membayar fidyah. Bahkan sebaiknya hal ini dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya datang.

Lantas bagaimana jika masih belum sempat mengqadha hingga Ramadhan berikutnya? Bagaimana hukum menunda qadha Ramadhan?

Terdapat beberapa pendapat terkait hukum menunda qadha Ramadhan. Berikut penjelasannya!

Hukum Menunda Qadha Ramadhan

Pendapat Pertama

Jika menunda membayar karena udzur, seperti kelupaan, sakit, hamil, atau udzur lainnya. Dalam kondisi ini, dia hanya berkewajiban qadha tanpa harus membayar kafarah.

Imam Ibnu Baz rahimahullah mengatakan “Dia tidak wajib membayar kafarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnya, hingga datang Ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kafarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya.”

Pendapat Kedua

Jika menunda tanpa sebab syar’i dan terkesan meremehkan, maka terdapat 3 hukum untuk kasus ini:

1. Tetap berkewajiban mengqadha sekalipun sudah melewati Ramadhan berikutnya. Ulama sepakat akan hal ini.

2. Bertaubat karena secara sengaja menunda qadha tanpa udzur hingga masuk Ramadhan berikutnya.

3. Apakah dia harus membayar kaffarah atas keterlambatan ini? Bagian inilah yang diperselisihkan ulama.

Mengenai diharuskan atau tidaknya membayar kafarah, ada beberapa pendapat, diantaranya;

1. Wajib membayar kafarah.

Pendapat ini disepakati oleh mayoritas ulama dan pendapat yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah.

As Syaukani menjelaskan,“Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, ‘Dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin’,

Jadi, selain mengqadha, dia juga diharuskan membayar fidyah (tebusan). Fidyah diartikan sebagai denda yang wajib dilakukan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan suatu larangan.

2. Hanya wajib qadha dan tidak wajib kafarah.

Ini pendapat An Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulama hanafiyah. Dalilnya adalah firman Allah, “Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS Al Baqarah: 184)

Wallahu a’lam bishshawwab.

Mau beramal Ramadhan atau membayar fidyah? Tunaikan DI SINI. Sinergi Foundation menyalurkan donasimu secara amanah pada masyarakat dhuafa yang benar-benar membutuhkan.

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!