Lembaga Wakaf Sejak Kapan Ada? – Syariat wakaf telah dikenal sejak zaman Rasulullah, tepatnya ketika hijrah ke Madinah. Rasulullah SAW sendiri yang pertama kali mewakafkan tanah milik untuk di bangun Masjid. Masjid yang di bangun atas dasar takwa itu kini dikenal dengan sebutan Masjid Quba. Setelah itu, wakaf banyak dipraktekkan para sahabat.
Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih.” (HR. Muslim no. 1631)
Berjaya di Masa Umayyah
Praktek wakaf juga berjaya di era selanjutnya, salah satunya di masa khilafah Umayyah. Seiring dengan terus meluasnya wilayah kekuasaan umat di era dinasti Umayyah, Islam telah menjadi negara yang kuat dan damai. Para pakar menyebut dinasti Umayyah sebagai masa keemasan pencapaian kejayaan pemerintahan Islam. Meski memerintah kurang dari satu abad, berbagai kemajuan telah banyak diraih.
Pun, berbagai praktik ekonomi Islam makin dikembangkan, mulai dari sedekah, zakat, infak, dan wakaf. Hal ini rupanya memberi dampak signifikan bagi kesejahteraan dan kemaslahatan umat Islam. Dalam Akuntansi Syariah di Indonesia, akademisi Sri Nurhayati menyebut bahwa pada dinasti Umayyah, semua orang berbondong-bondong melakukan praktik filantropi, terutama wakaf.
Pada masa itu, wakaf tidak hanya untuk orang fakir dan miskin saja, tetapi menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan, dan membayar gaji staf dan gurunya, serta untuk membiayai beasiswa siswa dan para mahasiswa. Tujuan yang diraih pun lebih luas, yaitu turut membangun solidaritas umat.
Di masa ini, wakaf awalnya hanyalah keinginan berbuat baik seseorang dengan menyalurkan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan pasti yang menaunginya. Seiring waktu, umat Islam mulai merasakan betapa pentingnya pengelolaan oleh lembaga wakaf, hingga timbul keinginan mengatur perwakafan dengan baik dan benar bedasarkan Al Quran dan Sunnah. Setelah itu, dibentuklah lembaga yang mengatur aset wakaf dan penyalurannya ke mauquf ‘alaih.
Hal ini seiring dengan perkembangan pengelolaan baitul mal, yang salah satu sumbernya adalah wakaf, di era Umayyah. Pada pemerintahan Umar bin Abdul Aziz (717-720 M) fungsi filantropi di Baitul Maal terus meluas.
Kekhalifahan ini menekankan pentingnya fungsi baitul mal. Sumber-sumbernya berasal dari zakat, zakat fitrah, wakaf, jizyah (pembayaran dari non-Muslim untuk menjamin perlindungan keamanan), kharraj (pajak atas tanah atau hasil tanah), dan lain sebagainya. Dalam buku Pajak Menurut Syariah, disebut bahwa Baitul mal tidak semata difungsikan untuk menyalurkan harta, tetapi untuk menyimpan kekayaan negara.
Fungsi Baitul Mal di Masa Umayyah
Tidak hanya sekadar menyalurkan dana tunjangan, tetapi juga dikembangkan dan diberdayakan untuk menyalurkan pembiayaan demi keperluan pembangunan sarana dan prasarana umum. Bahkan, filantropi termasuk wakaf juga dipakai untuk membiayai proyek penerjemahan buku-buku kekayaan intelektual Yunani kuno. Di sinilah gelombang intelektual Islam dimulai.
Islam semakin berkembang di tangannya, tak salah bila para cendekiawan menempatkannya sebagai ‘khalifah kelima’ yang bergelar Amirul Mukminin, setelah Khulafau Ar-Rasyidin. Pada era kepemimpinannya, Dinasti Umayyah mampu menorehkan tinta emas kejayaan yang mengharumkan nama Islam.
Khalifah pilihan itu begitu mencintai dan memperhatikan nasib rakyat yang dipimpinnya. Ia beserta seluruh keluarganya rela hidup sederhana dan menyerahkan harta kekayaannya ke baitul mal, begitu diangkat menjadi khalifah. Umar pun dengan gagah berani serta tanpa pandang bulu memberantas segala bentuk praktik korupsi yang lazim dilakukan oleh para pejabat Umayyah.
Lembaga Wakaf Diurus Semakin Baik di Masa Umayyah
Gerakan wakaf pasca zaman sahabat dan seterusnya memang mengalami perkembangan yang semakin baik dan terus berkembang dan meluas. Bahkan pengelola wakaf terus ditata dengan baik. Hal ini ditandai dengan wakaf yang mulai dikelola oleh lembaga wakaf tersendiri dan di bawah departemen kehakiman.
Pengelolaan wakaf membaik saat pemerintahan khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Namanya cukup harum dalam sejarah. Ia berhasil menangani permasalahan politik yang dibuat khalifah sebelumnya, hingga kekhalifahan Umayyah tetap berlanjut sebagai sebuah negara. Masa pemerintahannya yang panjang disebut sebagai pemerintahan yang berhasil. Dalam ketegasannya, ia senang menerima masukan dari para ulama. Termasuk dalam persoalan filantropi.
Saat itu, terdapat seorang hakim yang bernama Taubah bin Ghar Al-Hadhramiy pada masa khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Ia seorang hakim yang sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan wakaf. Tak heran, di tangannya lah awal mula lembaga wakaf berada di bawah pengawasan hakim, yang dijalankan dengan bijaksana dan adil.
Lembaga wakaf ini pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, daerah kebijakan Taubah bin Ghar Al-Hadhramiy. Namun karena seluruh negara Islam mengaplikasikan wakaf, maka kemudian Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak saat itu, pengelolaan lembaga wakaf berada di bawah naungan Departemen Kehakiman yang hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan membutuhkan.
Mau berwakaf? >>> KLIK DI SINI <<<
