Prosedur Wakaf Tanah di Indonesia – Tanah menjadi salah satu aset yang sering diwakafkan oleh masyarakat Indonesia. Baik nantinya dibangun masjid, sekolah, dan pemakaman. Atau diproduktifkan menjadi kebun atau diinvestasikan dalam bentuk lain.
Meski sering dijadikan objek untuk amalan wakaf, namun tidak banyak orang yang mengetahui prosedur wakaf tanah. Sebab, proses mewakafkan tanah ini berbeda dengan wakaf uang yang bisa langsung diterima nadzir.
Karena itu, untuk mewakafkan tanah, tidak cukup dengan membawa sertifikat tanah dan kehadiran saksi dalam proses ijab kabul. Melainkan harus memenuhi prosedur tertentu.
Syarat dan Prosedur Wakaf Tanah
1. Calon waqif datang ke KUA terdekat dengan membawa kelengkapan berupa identitas diri dan dokumen sah atas tanah yang dimiliki
2. Sebelum wakif mengucapkan ikrar wakaf, wakif harus menyerahkan keperluan dokumen kepada PPAIW, yakni:
a. Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah;
b. Surat Keterangan Kepala Desa diperkuat oleh Camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa;
c. Surat Keterangan pendaftaran tanah;
d. Ijin Bupati/Walikotamadya c.q. Sub Direktorat Agraria setempat, hal ini terutama dalam rangka tata kota atau master plan city
3. Setelah memeriksa kelengkapan dan mengesahkan dokumen, wakif dapat menyatakan ikrar wakaf kepada nazhir (pengelola wakaf) di hadapan Kepala KUA, para mauquf alaih, serta dua orang saksi.
Catatan: Ikrar wakaf harus diucapkan dengan jelas, tegas dan menuliskannya di blanko W.1. Jika wakif tidak bisa mengucapkan (dikarenakan bisu) maka dapat menyatakan ikrarnya melalui isyarat kemudian mengisi blanko W.1.
Jika wakif berhalangan hadir, maka wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag yang mewilayahi tanah wakaf dan kemudian surat atau naskah tersebut dibacakan di hadapan nadzir setelah mendapat persetujuan dari Kandepag dan seluruh peserta yang hadir. Kemudian ikrar wakaf tersebut dibakukan dalam bentuk W.1 dan ditanda tangani oleh seluruh yang hadir.
4. PPAIW kemudian membuat Akta Ikrar Wakaf dalam bentuk W.2 dan membuat rangkap empat untuk diberikan kepada wakif, nadzir, Kandep. Agama Kabupatan/Kotamadya, dan Kepala Desa setempat. Setelah PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf, kemudian mencatatnya dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.4).
Barulah setelahnya, nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Badan Pertanahan Nasional dengan membawa; Surat Pengantar Pendaftaran Tanah Wakaf dari Kepala KUA, AIW, dan Surat Pengesahan Nazhir.
Setelah sertifikat hak milik wakaf terbit, maka kepemilikan tanah menjadi jelas dan jauh dari sengketa di kemudian hari. Sehingga manfaat dari wakaf dapat ditebar luas dan terus dirasakan oleh para mauquf alaih.
Yuk Tunaikan Wakaf!
Itulah prosedur wakaf tanah di Indonesia. Selain berupa tanah, Anda juga bisa menunaikan wakaf berupa uang. Yuk tunaikan >>> DI SINI <<<
Source: dbs
