Pada perayaan Idul Adha, seluruh umat muslim melakukan ibadah istimewa, yaitu menyembelih hewan kurban. Setelah dicacah dan dibungkus, hasil sembelihan tersebut kemudian dibagikan ke masyarakat.

Meski jarang, namun terkadang ditemukan praktik jual beli sembelihan kurban di masyarakat. Lantas, apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?

Menurut Ust Adi Hidayat dalam kajiannya di youtube, bahwa pekurban tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, termasuk kulit dari hewan kurban tersebut.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam yaitu Ali bin Abi Thalib Radhiallahu‘anhu mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR Bukhari dan Muslim)

Namun lain dengan penerimanya. Menurut Dewan Syariah Sinergi Foundation, Ust. Maman Surahman, Lc. MA., dalam kajian Tanya Jawab Kurban menjelaskan, bahwa hasil sembelihan tersebut telah menjadi milik si penerima.

Maka bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya.

Namun perlu digarisbawahi. Saat pekurban menghadiahkan kulit hewan kurban untuk DKM masjid, DKM masjid bebas memanfaatkannya untuk bedug atau dijual. Namun, hasil penjualannya bukan untuk pribadi, tapi dipakai untuk operasional masjid atau disalurkan untuk umat.

Perlu diingat pula, bahwa yang juga dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban. Jadi, kulitnya belum diterima, namun sudah dijual-belikan. Ini tidak boleh. Wallahua’lam bisshawwab.

Sumber: DBS

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!