
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai zakat penghasilan atau zakat profesi. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang didapat dari bekerja di profesi seperti insinyur, dokter, desainer, copywriter atau pekerja semisalnya. Dalam harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan dan cara mengeluarkan zakatnya. Ustadz Adi Hidayat menjelaskan…