Sebuah wakaf memiliki rukun yang menjadi dasar agar hukumnya sah. Rukun pertama wakaf adalah adanya akad, sighat atau ikrar atas wakaf.
Scan atau Screenshoot kode QRIS berikut lalu pindai atau upload kodenya melalui aplikasi Ovo, LinkAja, Dana, Jenius, dsb. Setelah transaksi berhasil, Klik "Lanjutkan" untuk melampirkan bukti pembayaran.