Hukum Zakat Rumah dan Kendaraan, Apa Ada? – Zakat, salah satu instrumen keuangan syariah yang memiliki manfaat bagi umat Islam. Sebab, di sana muzakki dapat membersihkan hartanya, dan di sisi lain mustahiq dapat memenuhi kebutuhan dari zakat yang ditunaikan.
Zakat diganjar sangat besar pahalanya di hadapan Allah. “Sesungguhnya jika kalian mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada Rasul-Ku, kalian bantu mereka dan kalian pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, sungguh AKu akan melebur dosa-dosa kalian, dan sungguh kalian akan Ku masukkan ke surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai.” (QS Al Maidah: 12)
Yang kita tahu, zakat hanya berkisar pada uang. Pertanyaannya sekarang, apakah ada hukum zakat rumah atau kendaraan yang kita gunakan? Mari simak di sini.
Hukum Zakat Rumah dan Kendaraan
Ternyata zakat juga harus dikeluarkan dari rumah dan mobil yang kita miliki. Hanya saja, harus memenuhi kondisi tertentu sehingga terkena wajib zakat.
Seperti apa ketentuan dan perhitungannya?
Seperti hakikatnya, zakat itu dikenakan bagi harta yang produktif dan terus menghasilkan. Kendaraan yang dipakai sehari-hari dan rumah yang digunakan untuk tempat tinggal selama hidup, tidak dikenakan wajib zakat.
Pengenaan wajib zakat pada dasarnya hanya dibebankan pada harta-harta dan atau benda-benda ekonomi yang menghasilkan (produktif). Karena sudah masuk kategori barang dagangan.
Akan tetapi, rumah milik yang disewakan kepada pihak lain, atau kendaraan yang direntalkan, bila sudah mencapai nishab, hukumnya WAJIB dizakati.
Lalu bagaimana cara perhitungan zakatnya?
Cara menghitungnya adalah dengan dikeluarkan jika sudah mencapai 1 tahun (haul) yang dihitung sejak kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk mencari keuntungan.
Zakatnya diambil 2,5% dari harga kendaraan atau rumah tersebut saat dijual. Atau bila tidak dijual, perhitungannya adalah 2,5% dikali dengan penghasilan dari rumah atau kendaraan tersebut selama satu tahun.
Tunaikan Zakatmu!
Apabila kamu ingin menunaikan zakat, yuk tunaikan di Sinergi Foundation. Insya Allah amanah, terpercaya, dan profesional mengelola dana umat selama bertahun-tahun. Bayar zakat Sahabat DI SINI
Sahabat juga bisa melakukan konsultasi zakat di Official Contact Center 081 321 200 100