Sahabat, kita masih sering mendapati banyak muslimah meminum pil penunda haid agar bisa menyempurnakan puasa selama satu bulan Ramadhan. Tapi, sebenarnya, bagaimana hukumnya?

Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Yunahar Ilyas, para muslimah tidak perlu meminum pil penunda haid saat bulan suci Ramadhan.­­

“Upaya itu tergolong sebagai takalluf atau membuat-buat tugas. Padahal, Allah SWT sudah menentukan kewajiban kepada umat Islam sesuai dengan kadar kemampuan mereka masing-masing,” kata Yunahar Ilyas dilansir dari Republika.co.id..

Ia mengingatkan, meminum pil penunda haid tidak bisa dibenarkan untuk tujuan ibadah. Dia mengingatkan, kadar ibadah sudah ditentukan Allah SWT.

“Jangan diberatkan, agama menentukan kalau haid tak boleh puasa, ya jangan direkayasa supaya tidak haid. Takalluf itu, curi-curi kerjaan,” lanjut Yunahar.

Dia menjelaskan, tidak ada tuntutan agama pada seorang Muslimah yang menunda haid agar bisa puasa penuh selama Ramadhan.

Yunahar menerangkan, meminum pil pencegah haid hanya diizinkan ketika seorang Muslimah melaksanakan ibadah haji. Namun, hal itu juga perlu terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter, sehingga tubuhnya memungkinkan secara medis.

“Tapi kalau untuk puasa tak perlu, karena tak ada kepentingannya,” tandasnya.

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!