Secara bahasa, baitul mal teridiri dari dua suku kata, bait yang berarti rumah dan mal yang berarti harta. Secara istilah baitul mal adalah suatu tempat untuk menyimpan harta dengan ketentuan dan tujuan tertentu.
Baitul Mal pertama dalam sejarah peradaban Islam muncul sejak zaman Rasulullah SAW. Lembaga ini sudah dikenal sejak tahun ke-2 hijriah. Berdirinya baitul mal diawali dengan cekcok para sahabat Nabi SAW dalam pembagian ghanimah (harta rampasan) Perang Badar.
Saat itu, turun firman Allah SWT yang termuat dalam QS. al-Anfal : 1, “Mereka (para sahabat) akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah bahwa harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul (menurut ketentuan Allah dan RasulNya, maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu orang-orang yang beriman.”
Dirwayatkan dari said bin zubair, saat ia bertanya kepada Ibnu Abbas tentang surah al-Anfal, beliau menjawab : Surah ini turun di Badar. Pada saat itu Allah menjelaskan hukum tentang pembagian harta rampasan, dan Allah telah memberikan wewenangan kepada Rasul untuk mempertimbangkan kemaslahatan kaum muslimin.
Maka didirikanlah Baitul Mal pertama. Pada saat itu, baitul mal mengurusi pembagian harta yang didapat dari rampasan perang. Rasulullah memerintahkan harta tersebut untuk langsung dibagikan kepada umat islam yang memerlukan dan juga dipakai untuk pembiayaan perang dan pemerintahan kota.
Sepeninggal Rasulullah, di bawah kepemimpinan Abu Bakar as-Siddiq, Baitul Mal tidak hanya mengelola harta rampasan perang, tetapi juga menerapkan kebijakan pembagian tanah-tanah dari orang yang murtad. Tanah ini sebagian diberikan kepada kaum muslimin yang berhak, sebagian lagi dikelola oleh Negara.
Secara resmi, pelembagaan Baitul Mal didirikan pada masa khalifah Umar bin Khattab. Seiring bertambah luasnya wilayah kekuasaan Islam, pengelolaan keuangan pun bertambah kompleks. Atas pertimbangan itulah, Umar memutuskan untuk melembagakan baitul mal menjadi lembaga formal.
Umar membentuk baitul mal di setiap wilayah kekuasaan Islam. Ia menugaskan pejabat perbendaharaan negara di setiap wilayah. Pendistribusian harta pun sesuai dengan hukum syariat. Baitul mal inilah yang nantinya bertanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan rakyat.
Sedangkan di masa kepemimpinan Utsman bin Affan, timbul perselisihan di antara umat islam karena muncul kecurigaan bahwa adanya penggelapan dana dan permasalahan lainnya. Isu ini muncul karena baitul mal di jaman itu banyak dikelola oleh keluarga khalifah. Konon, karena pengaruh yang besar dari keluarganya, tindakan Utsman dalam pengelolaan Baitul Mal banyak menuai protes dari umat.
Pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib, baitul mal ditempatkan lagi posisinya seperti sebelum kepemimpinan Ustman. Setiap kebijakan baitul mal di masa Ali begitu ketat demi mengutamakan kepentingan umat.
Ali juga mendapat santunan dari Baitul Mal. Ia mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separuh kakinya. Bahkan, seringkali bajunya dipenuhi tambalan. Berkat itu, ia mendapat pujian dari kaum muslimin saat itu.